GridHot.ID - Seorang istri marahi suami yang sering mabuk malah dituntut hukuman penjara.
Melansir Tribunjakarta.com, hal tersebut dialami Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat.
Dia dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Ibu dua anak itu dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus KDRT.
Dilansir dari Tribunjabar.id, tuntutan 1 tahun penjara yang diterima Valencya karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan berbuntut panjang.
Kejaksaan Agung turun tangan untuk menyelidiki hal ini.
Bahkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.