Bahkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.
Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahinya.
Valencya pun mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.
Kejaksaan Agung lalu melakukan Eksaminasi Khusus.
Ada tim yang memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar