Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.
Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahinya.
Valencya pun mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.
Kejaksaan Agung lalu melakukan Eksaminasi Khusus.
Ada tim yang memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
Lalu dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus.
"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan: