Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri yang Omeli Suami Doyan Mabuk Malah Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejari Karawang dan Kejato Jabar Disebut Tak Peka, Kejaksaan Agung Langsung Panggil Jaksa

Desy Kurniasari - Selasa, 16 November 2021 | 16:42
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Biar Viral Sekalian Pak, //solo.tribunnews.com/2021/1
wartakotalive/Muhammad Azzam

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Biar Viral Sekalian Pak, //solo.tribunnews.com/2021/1

GridHot.ID - Seorang istri marahi suami yang sering mabuk malah dituntut hukuman penjara.

Melansir Tribunjakarta.com, hal tersebut dialami Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat.

Dia dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Tegur Suaminya Suka Mabuk, Ibu 2 Anak di Karawang Malah Dituntut Penjara Setahun oleh JPU, Berikut Kronologi dan Alasannya

Ibu dua anak itu dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus KDRT.

Baca Juga: Viral Kasus Pelajar SMA di Sulut Tantang Kelahi Kapolsek, Polisi Ungkap Fakta dan Kronologi Usai Pelaku di Tangkap, dari Mabuk hingga Ngaku Anak Anggota

Dilansir dari Tribunjabar.id, tuntutan 1 tahun penjara yang diterima Valencya karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung turun tangan untuk menyelidiki hal ini.

Bahkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Hidup Melarat Cuma Makan Ubi hingga Tuding Rizky Febian Kantongi Uang Kos-kosan Lina, Sule Akhirnya Bongkar Fakta Kepemilikan Aset Sang Mantan Istri

Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahinya.

Valencya pun mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.

Kejaksaan Agung lalu melakukan Eksaminasi Khusus.

Baca Juga: Istri Baru Alvin Faiz Menerornya Lewat SMS, Larissa Chou Tantang Henny Rahman Lakukan Ini di Depan Mukanya Sendiri

Ada tim yang memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.

Lalu dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus.

"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:

Baca Juga: Datang ke Resepsi Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ririe Fairus Pamer Keakraban dengan Pria Tampan Ini, Mantan Istri Ayus Tak Sungkan Lempar Godaan

1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca Juga: Sebut Selama Ini Diawasi Secara Ketat, Akun Twitter Polres Bogor Bikin Heboh Masyarakat Usai Kepergok

Valencya Hampir Pingsan Dituntut 1 Tahun

Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahi mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata Valencya kepada Tribun Jabar di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021).

Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.

Baca Juga: Makin Buka-bukaan Soal Hubungannya, Kaesang Pangarep Berani Boyong Nadya Arifta ke Andara, Raffi Ahmad Bocorkan Satu Hal Ini

Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.

"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya.

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Heboh Kasus Pencurian Ribuan Buku Nikah di Jambi, Pihak Kepolisian Berhasil Tangkap Komplotan Pelaku, Berikut Fakta-fakta Dibalik Aksi Para Maling

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.

(*)

Source :TribunJakarta.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x