Koperasi itu yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.
KSP IMB dipimpin tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32).
Sedangkan 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ada UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(*)