Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Edan, Uang Tunai Rp 217 Miliar Hasil Sitaan dari Pinjol Ilegal PT AFT Dipamerkan Polri, Nasib 13 Tersangka di Ujung Tanduk, Bakal Terjerat Pasal Berlapis Ini

Siti Nur Qasanah - Rabu, 17 November 2021 | 20:25
Penampakan uang pinjol ilegal PT AFT yang disita polisi sebanyak Rp 217 miliar.
tribunnews.com

Penampakan uang pinjol ilegal PT AFT yang disita polisi sebanyak Rp 217 miliar.

Koperasi itu yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

KSP IMB dipimpin tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32).

Baca Juga: Bak Bangunkan Singa Tidur, Debt Collector Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Ini hingga Lakukan Ancaman: Udah Diblokir Masih Saja Menelepon

Sedangkan 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ada UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(*)

Source :TribunJateng.comTribunPalu.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x