Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan atas peristiwa tersebut.
Polisi pun menetapkan calon mempelai pengantin pria berinisial DS sebagai tersangka.
"Iya sudah kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Citayam," ujarnya Kamis (18/11/2021).
Ferdy menjelaskan dari laporan yang diterima bahwa seorang mempelai wanita berinisial J dijanjikan akan melaksanakan pernikahan dengan DS.
Ketika merencanakan pernikahan, DS meminjam uang kepada J.
"Alasan pinjam uang untuk melaksanakan booking tempat semua WO dan perlengkapan untuk pernikahan, yang mana pelaksanaan akan dilaksanakan di Puri Begawan kemudian pihak korban atau pelapor meminjamkan uang sebanyak Rp 47,5 juta untuk membantu proses sewa dan kelengkapan pernikahan," katanya.
Namun, siapa sangka rupanya uang yang sudah dipinjam itu tidak dibayarkan untuk sewa gedung dan perlengkapan pernikahan.
"Ternyata ketika (calon mempelai wanita dan keluarga) di Puri Begawan diketahui tidak pernah ada pemesanan, booking tempat dari tersangka DS ini untuk pernikahan mereka. Barulah di situ pihak korban dan keluarga mengetahui bahwa mereka telah dibohongi, sehingga mereka membuat laporan polisi untuk ditangani," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan oasal 378 KUHP," katanya.