Namun jumlah sebenarnya jauh lebih besar lagi karena survei hanya dilaksanakan di toko-toko besar seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, yang sudah masuk ke sektor formal negara.
Sebagian besar perdagangan e-commerce Indonesia dilakukan secara informal, di platform seperti Marketplace Facebook, Instagram dan WhatsApp, dengan sebagian besar toko menjual produk mereka dari rumah atau bertindak sebagai re-seller.
Sebagian besar re-seller adalah penjual musiman atau dadakan mencoba menambah penghasilan dan tidak membayar pajak dari jualan mereka.
Namun sejak pemerintah tidak punya kewajiban menyediakan keamanan sosial untuk para pelaku sektor informal, pemerintah senang-senang saja dengan status tidak membayar pajak para pelaku sektor informal ini.
Namun hasilnya adalah kasus yang barusan geger di media sosial itu, dan kemarahan netizen atas polisi yang memburu penjual makanan online yang mencari penghasilan tanpa arahan pemerintah akhirnya malah membuat malu pemerintah sendiri.
BPOM mengisukan sebuah pernyataan yang menjelaskan undang-undang dan aturan yang mengatur penjualan produk frozen food.
Pernyataan tampaknya membebaskan tindakan salah restoran Jakarta karena produknya jatuh di bawah kategori "makanan siap saji yang disiapkan sesuai permintaan konsumen," alih-alih diproduksi secara massal.
Namun hal ini masih belum memenuhi janji pemerintah untuk lebih mensejahterakan UMKM.(*)