Hampir sepertiga dari mereka mengklaim jika proses registrasi terlalu sulit, sementara sembilan persen lainnya mengatakan proses bantuan pemerintah terlalu mahal.
Secara naluriah tentu saja kepentingan Indonesia adalah mendorong lebih banyak UMKM untuk menjadi usaha sektor formal, sehingga bisa mendapat lebih banyak bantuan finansial dan menjadi badan yang bisa dikenai pajak.
Namun ketidakpercayaan mendalam terhadap agen pemerintah menjadi masalah utama.
Dua minggu sebelum Jokowi berpidato, media sosial Indonesia digegerkan dengan klaim jika polisi menarget usaha frozen food online karena kemungkinan melakukan pelanggaran terhadap peraturan keamanan pangan.
Berawal dari postingan di Instagram oleh sebuah restoran di Jakarta yang pemiliknya ditangkap polisi karena menjual makanan beku siap saji selama masa pembatasan sosial berskala besar (PPKM).
Polisi telah mengklaim bahwa restoran tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual makanan beku dan dapat didenda hingga Rp 4 miliar di bawah hukum pidana.
Postingan Instagram itu menjadi viral dan menuai kesaksian serupa oleh pemilik usaha mikro dan kecil di industri rumah tangga berbasis makanan.
Beberapa diberitahu bahwa rumah mereka digerebek oleh pejabat pemerintah dan diancam akan dituntut kecuali mereka setuju untuk membayar pihak berwenang.
Berita itu wajar jika membuat kesal karena e-commerce telah menjadi nadi penyelamat ekonomi Indonesia selama pandemi Covid-19.
Menurut salah satu survei, jumlah warga Indonesia belanja kebutuhan sehari-hari secara online meloncat dari 75 juta ke 85 juta selama pandemi.