Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gelagatnya Pilih 'Cuci Tangan' Soal Kasus Istrinya Terbongkar, Korban Ngaku Rafly yang Mengenalkannya dengan Olivia Nathania: Mustahil Kalau Tak Tahu-menahu

Nicolaus - Selasa, 23 November 2021 | 15:13
Menantu Nia Daniaty dan suami Olivia Nathania, Rafli N Tilaar diperiksa polisi terkait penipuan CPNS.
Warta Kota

Menantu Nia Daniaty dan suami Olivia Nathania, Rafli N Tilaar diperiksa polisi terkait penipuan CPNS.

Lantaran, Oi menyebut sudah 4 tahun menangani tes CPNS sehingga membuat Agustin tertarik akan pengalamannya.

Baca Juga: Sempat Duet dengan Melly Goeslaw, Nasib Gadis Janeponto yang Bersuara Merdu Mirip Nike Ardilla Jadi Sorotan

"Dia bilang ke saya sudah empat tahun mengurus ini dan ini yang kelima (mengurus Tes CPNS)," terangnya.

"Waktu itu saya tanya apakah ada contoh orang yang sudah sukses, tapi dia bilang orangnya nggak mau di ekspos," tambahnya.

Sebelumnya, Rafly Noviyanto Tilaar mengaku tidak mengetahui kalau rekeningnya yang digunakan untuk menampung uang korban dugaan penipuan CPNS fiktif.

Baca Juga: Bagai Kejatuhan Durian Runtuh, Komika Ini Girang Nggak Ketulungan Dapat Transferan Fantastis dari Raffi Ahmad, Begini Ungkapan Terima Kasihnya

Bahkan, ia mengaku kaget saat mengetahui istrinya menerima uang tersebut.

Olivia pun menjelaskan, jika dirinya kala itu tak terlalu dekat dengan sang suami, karena Rafly harus pergi menjalankan pendidikan CPNS usai menikah dengannya.

Hal ini diungkapkan Olivia Nathania untuk menjawab pertanyaan terkait ketidaktahuan Rafly soal ATM-nya yang digunakan untuk terima uang dari terduga korban.

Baca Juga: Negaranya Makin Amburadul di Bawah Pemerintahan Taliban, Keamanan Negara Mulai Jebol, ISIS Merajalela Menyebar ke Seluruh Wilayah Afganistan

Sementara itu, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh terduga korban CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Source :Kompas.com GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x