Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pegang Bukti Kuat, Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ibu Nirina Zubir yang Minta Asetnya Dijual dan Diangunkan ke Bank: Anaknya Nggak Ada yang Peduli

Siti Nur Qasanah - Selasa, 23 November 2021 | 12:42
Sosok Riri Khasmita, mantan ART Nirina Zubir yang terjerat kasus mafia tanah.
Instagram/@ririkhasmita44

Sosok Riri Khasmita, mantan ART Nirina Zubir yang terjerat kasus mafia tanah.

GridHot.ID -Artis Nirina Zubir membeberkan hal mengejutkan.

Nirina Zubir membeberkan bahwa mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunya yang bernama Riri Khasmita telah menggelapkan aset milik keluarganya.

Riri diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Tak hanya itu, Riri juga kerap meminjam uang kepada mendiang ibu Nirina Zubir

Baca Juga: Koar-koar Sebut Kliennya Tak Bersalah Soal Gelapkan Aset, Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ada Masalah dalam Keluarga Besar Nirina Zubir hingga Singgung Surat Kuasa dari Sosok Ini

Hal itu diungkap sendiri oleh Nirina melalui akun Instagramnya. Dalam unggahannya terlihat tulisan tangan milii Cut Indria.

"Ini adalah contoh notes2 yang almarhum ibu saya tulis mengenai pinjam meminjam uang, tersangka Riri Khasmita," ujar Nirinadikutip Minggu (21/11/2021).

Nirina Zubir mengaku, catatan-catatan itulah yang membuatnya sadar akan perbuatan mantan ART ibunya, Riri Khasmita.

"Contoh notes2 kecil inilah yang menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Pasang Muka Bingung, Nirina Zubir Ungkap Alasan Riri Khasmita Gondol Harta Ibunya Hingga Rp 17 Miliar, Istri Ernest Cokelat Langsung Syok Berat

Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Riri yang bernama Syahrudin tampak buka suara.

Syahrudin mengatakan bahwa dulu mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset miliknya ke bank.

"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak, sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," kata Syahrudin dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Berani Tantang Nirina Zubir, Riri Khasmita Bantah Gelapkan Aset Demi Buka Bisnis, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Ini

"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," lanjutnya.

Syahrudin juga mengeklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan dengan menggunakan nama Riri Khasmita.

"Ibunya juga memerintahkan di atas namakan ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibaliknama atas nama ibu Riri," tutur Syahrudin.

Baca Juga: Belum Habis Air Matanya Usai Hartanya Digarong Sang ART, Nirina Zubir Bagikan Kabar Musibah Menimpa Suami Tercinta: Kuat, Walau Cobaan Datang Bertubi-tubi

Selain itu, Syahrudin menyebut Nirina Zubir telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya pada Riri Khasmita.

"Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri," ucap Syahrudin.

Syahrudin menyebut pihak Riri memiliki bukti-bukti atas pembayaran tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Baca Juga: Bermewah-mewahan Hasil Nipu Ibunda Nirina Zubir, Rincian Utang Riri Khasmita Akhirnya Terbongkar dari Bukti Autentik Ini

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(*)

Source :InstagramTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x