Pasalnya, Rafly pernah menerima sejumlah motor bahkan mobil BMW dari Olivia.
"Dia ngaku hanya dikasih Rp 5 juta sama Oi (panggilan Olivia Nathania), tapi pernah dikasih mobil BMW dan 5 motor. Saya bilang saat ini saya percaya, tapi tolong rekening keluarga di print out saja," kata Farhat.
"Kalau memang ada kembalikan uang korban. Jangan Olivia yang jadi korban sendiri aja. Masalah pengembangan nanti biar polisi saja," sambung Farhat Abbas.
Saat ini, Farhat Abbas terus mengawal kasus yang menimpa mantan anak sambungnya itu.
"Kita akan terus berupaya untuk mengawal dan berupaya mendampingi," pungkasnya.
Diketahui dari Kompas.com, menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)