"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(*)