Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Lalu, berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju ke Bali.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Source | : | Kompas.com,TribunLombok.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar