Kata penjelasan pihak kampus
Koordinator Pusat Pelaksanaan Kukerta LPPM Universitas Jambi, Ridhwan memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, usai viral di media sosial dan telah diketahui oleh masyarakat di desa, kelompok mahasiswa tersebut dikenakan sanksi adat melalui musyawarah desa.
Mahasiswa telah sampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Desa Kubu Kandang.
“Bagi masyarakat Desa Kubu Kandang atas nama Universitas Jambi dan dosen pembimbing lapangan mahasiswa KKN Desa Kubu Kandang atas kejadian beberapa waktu lalu yang tidak menyenangkan."
"Pihak perguruan tinggi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat yang bisa memfasilitasi dan mediasi sehingga permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Ridhwan Koordinator Pusat Pelaksanaan Kukerta LPPM Universitas Jambi pada Kamis (25/11/2021).
Lanjutnya ia mengatakan karena telah diadakannya mediasi penyelesaian masalah ini maka pihak Unja mengharapkan mahasiswa KKN dan masyarakat Desa Kubu Kandang khususnya tetap akan terjalin ke depannya.
“Kami menyadari ini benar kesalahan dari mahasiswa kami yang memang menjadi evaluasi. Ke depannya mahasiswa kita sebelum turun ke masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang terutama bagaimana memahami adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat,” katanya.
Ridhwan mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan tokoh masyarakat, pihaknya berharap pihak desa membukakan pintu maaf atas kelalaian mahasiswa ini. Mudah-mudahan, ke depannya silahturahmi ini tetap berjalin.
“Mahasiswa kita ini dua bulan melakukan kegiatan KKN, diantaranya satu bulan pembekalan dan satu bulan turun ke masyarakat,” ucapnya.