Ia mengaku kemampuan pihaknya yang memberikan bekal terkait materi ini terlupakan dan menjadi evaluasi dalam beretika dalam media sosial barangkali yang agak sedikit belum terlalu perhatian.
“Ini menjadi evaluasi mudah-mudahan ke depan ada materi tentang etika bermedsos. Karena mahasiswa kita tidak bisa lepas dari medsos,” katanya.
Denda adat telah dipenuhi oleh mahasiswa karena kata dia hal ini memberikan pelajaran kepada mereka bahwa ketika berbuat salah jadi mereka harus bertanggung jawab terhadap itu.
“Kepulangan mahasiswa ini bukan karena kejadian ini memang jadwal mereka sudah harus pulang. Ada 15 orang satu desa, dimulai pada 22 Oktober, hari ini sudah penarikan,” pungkasnya.
Kata pihak kepala desa
Kepala Desa Kubu Kandang, Harun angkat bicara soal video yang viral.
Ia mengaku, mendapati unggahan tersebut melalui pemuda desa.
“Saya melihat ini setelah videonya viral di Medsos, pemuda yang melaporkan kepada saya. Minggu lalu sekira pukul 16.00 Wib saya, tokoh pemuda, ketua adat dan perangkat desa segera melakukan musyawarah tentang silang sengketa antara mahasiswa kukerta dengan masyarakat desa Kubu Kandang,” kata Harun Kepala Desa Kubu Kandang, Rabu (24/11/2021).
Harun menyikapi atas celaan ini maka mengarah ke hukum yang ada di desa dan Pemerintah Desa memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang. Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” katanya.