Gridhot.ID - Sedang heboh terkait pelaksanaan Reuni 212 yang sudah direncanakan banyak orang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, reuni 212 disebut sebelumnya akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memastikan kegiatan Reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).
Oleh karena itu, pihak kepolisian bakal dipidanakan, jika peserta Reuni 212 tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.
Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.
Oleh karena itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.
Zulpan menyebut bahwa pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.