Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tak memberikan izin reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tanggapan itu dilayangkan Zulpan usai mendengar kabar panitia reuni 212 akan tetap melaksanakan acara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Pihak panitia mengaku akan tetap melaksanakan reuni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) pagi.
Kemudian, pada sore hari acara dilanjut di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Atas rencana tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tak pernah memberikan izin.
"Polda Metro tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan dikonfirmasi Rabu (1/12/2021).
Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan menjamin keselamatan warga DKI Jakarta dalam bahaya Covid-19.