Baca Juga: Begini Reaksi Nia Ramadhani Saat Tahu Ardie Bakrie Alami Kecelakaan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Ini
5. Hakim beri peringatkan ke Nia dan Ardi
Hakim menyampaikan peringatan terhadap Nia dan Ardi agar sebagai terdakwa menghindari suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?" ucap Hakim.
"Paham," jawab Nia dan Ardi.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
6. Didakwa 3 bulan rehabilitasi
Nia dan suaminya didakwa 3 bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.
Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.