8. Nia dan Ardi minta lanjutan sidang digelar virtual
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang jatuh pekan depan, Kamis (9/12/2021), Nia dan Ardi mengajukan permohonan untuk digelar secara virtual.
Hal tersebut terdengar saat kuasa hukumnya, Wa Ode mengajukan ke majelis hakim saat sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Alasan keduanya meminta secara virtual dikarenakan kondisi pandemi yang belum juga membaik secata total.
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," kata Wa Ode kepada awak media, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode menilai permohonan pihaknya dirasa wajar. Sebab, sejak pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, sejumlah sidang serupa pun berlangsung secara virtual.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajarlah," tuturnya.
9. Kuasa hukum Nia dan Ardi keberatan dengan keterangan saksi
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode mengaku keberatan atas keterangan saksi yang ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana Nia dan Ardi, JPU telah mendatangkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Nia dan ZN pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Ketiga saksi tersebut bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.
Saat kesaksiannya, pihak kepolisian sepakat mengatakan bahwa benar telah melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Terkait pernyataan tersebut, Wa Ode pun keberatan dengan keterangan saksi.
Ia menilai sang klien justru menyerahkan barang buki sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas.
"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode.
"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya.
Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak hanya, menurut Wa Ode, sikap tersebut juga patut diapresiasi lantaran dianggap tidak menyulitkan proses penangkapan.
"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berberlit-belit mempersulit," tutup Wa Ode.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar