Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ayu Ting Ting Santai Keluyuran 8 Hari di Amerika Saat Covid-19 Varian Omicron Bikin Was-was Dunia, Pemerintah Indonesia Pastikan Siapa Saja dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari, Ini Aturan Lengkapnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 03 Desember 2021 | 18:42
Ayu Ting Ting
Instagram/@ayutingting92

Ayu Ting Ting

Gridhot.ID - Ayu Ting Ting memang kini tengah menikmati liburan di Amerika Serikat.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sang pedangdut bersama keluarganya sedang berada di Los Angeles untuk menikmati konser BTS.

Ayu menyebutkan dirinya 8 hari berada di negeri tersebut.

"Jadi kami berangkat ke New York tanggal 26, di LA lumayan lama sampai tanggal 7 baru balik ke Indonesia. Jadi di New York empat hari," ucap Ayu Ting Ting dari kanal YouTube Qiss You TV, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Sosok Ayah Kandung Vanessa Angel Akhirnya Terjawab, Pihak Doddy Sudrajat Unggah Foto dan Beberkan Faktanya: Semoga Jadi Ladang Pahala Saya

Sayangnya liburan Ayu Ting Ting malah terganggu dengan menyebarnya covid-19 varian Omicron yang sudah mulai bikin was-was dunia.

Diketahui Singapura saja sudah mendeteksi ada kasus varian Omicron.

Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, salam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia.

Baca Juga: PBB Jelas-jelas Sebut Laut Natuna Utara Milik Indonesia, China Malah Sembarangan Klaim Sampai Kirim Surat Peringatan ke Kemenlu, Strategi Jitu Pemerintah Kuatkan Kepemilikan Terhalang Hal Ini

Karantina dilakukan setelah menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Adendum yang diterbitkan pada 2 Desember ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia.

Dilansir dari lembaran adendum SE pada Jumat (3/12/2021), tujuan adendum adalah mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x