Isnaini mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, polisi menetapkan AP (23), warga Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
AP ini merupakan pria yang berada di dalam kamar bersama korban.
"Kita tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasai oleh pelaku. Termasuk karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," urainya.
Dugaan tindak pidana pencurian ini karena tersangka AP diketahui membawa dua ponsel milik korban setelah digeledah.
Pengakuan tersangka kepada polisi, dua ponsel tersebut diambilnya karena terus-menerus berdering.
Selain itu, tersangka juga dianggap lalai karena tidak menolong korban saat dalam kondisi kejang-kejang.
Tersangka justru menutup wajah korban dengan kaus agar suaranya tidak terdengar dari luar.
"Mestinya menolong, tapi malah menutup dengan kaus milik korban agar suaranya tidak terdengar keluar kamar," jelasnya.
Dari pendalaman, diketahui bahwa dalam satu hari tersebut korban tidak hanya melayani satu pria, tetapi korban sudah mendapat enam tamu, termasuk terakhir tersangka AP.
"Pas hari itu enam (orang), yang tersangka ini dua kali main, tapi beda jam," bebernya.