"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim juga memperingatkan para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.
Hakim juga memperingatkan agar Nia dan Ardi jangan berani melakukan suap menyuap dalam proses hukum kali ini.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu: suap menyuap), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?" ucap Hakim.
"Paham," jawab Nia dan Ardi pelan.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
Selain pembacaan dakwaan, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
(*)