Gridhot.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakriemenjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Mengutip Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat santai dan tenang selama menjalani sidang.
Namun, persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini sempat menghadirkan sejumlah drama.
Hakim sempat menegur Nia dan Ardi, sebab pasangan ini membuat majelis hakim menunggu selama 2 jam.
Sidang perdana Nia dan Ardi awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.
Tapi terdakwa baru tiba di PN Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB, sehingga sidang dengan pembacaan dakwaan jaksa baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.
Melansir Tribunnews.com, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hal tersebut.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir, kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Kemudian, pihak JPU menjelaskan terdakwa Nia dan Ardi sempat sakit perut sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat seperti diare. Maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," ucap Jaksa.
Keterangan dari jaksa ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab.
Menurut sang pengacara, anak dan menantu Aburizal Bakrie ini sempat makan sambal.
Akibatnya, Nia dan Ardi sempat mengalami sakit perut hingga diare.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama Pak Ardi (diare)," kata Wa Ode.
Alhasil, keduanya harus melakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan dari Lembaga Fan Campus Bogor.
"Iya sempat mules-mules gitulah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," ungkap Wa Ode.
Ditegaskan sang pengacara, sakitnya Nia dan Ardi sebelum sidang itu tidaklah disengaja.
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim juga memperingatkan para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.
Hakim juga memperingatkan agar Nia dan Ardi jangan berani melakukan suap menyuap dalam proses hukum kali ini.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu: suap menyuap), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?" ucap Hakim.
"Paham," jawab Nia dan Ardi pelan.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
Selain pembacaan dakwaan, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
(*)