Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani itu dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orang tuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Melansir dari Tribun Timur, kecelakaan yang dialami Dul itu terjadi setelah ia mengantar Arin.
Arin pun sempat menjadi saksi, sebelum Dul divonis bebas atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Source | : | GridHot.ID,Tribun Timur |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar