Dilansir dari Sripoku.com, Bripda Randy Bagus harus menganggung akibat atas perbuatannya.
Setelah namanya viral diduga sebagai penyebab mahasiswi NWR bunuh diri di samping makam ayahnya, kini Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Dalam penuturannya, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan bahwa benar tersangka profesinya adalah seorang polisi.
"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Brigjen Slamet mengatakan, dari penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan mengungkap hubungan Novia dan Randy Bagus.
Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.
"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.