Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
Di lain sisi, imbas kejadian ini banyak netizen yang penasaran dengan siapa sebenarnya sosok Randy.
Pantauan Sripoku.com, kini akun Instagram atas nama Randy sudah banyak bertebaran di Instagram.
Belum lagi di Tiktok, banyak akun yang mengunggah sebuah akun diduga Randy yang menuliskan ungkapan sedih dan maaf di Instagram.
Akun @randybgsh itu diduga netizen sebagai akun milik Randy.
Tampak dalam akun tersebut ada sebuah status yang berbentuk emot love, emot sedih dan minta maaf.
Banyak netizen yang menyebut itu adalah akun Instagram Randy.
Terlihat dalam statusnya, orang yang menuliskankan unggahan tersebut bak sedih dan menyesal atas perbuatannya.