Hal ini disampaikan pihak UB dalam konferensi pers di Ruang Sidang lantai 8 Gedung Rektorat UB pada Minggu (5/12/2021).
Mengutipdari situs resmi UB, laporan NW tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Etik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan sudah dijatuhi sanksi serta pembinaan.
Tak hanya itu, pihak UB mengklaim telah memberikan konseling pada NW sesuai aturan yang berlaku.
Terkait meninggalnya NW pada Kamis (2/12/2021) lalu, pihak UB mengaku terkejut.
Lantaran, korban tidak pernah menceritakan permasalahannya dengan Bripda Randy Bagus ke fakultas.
“Kita sama-sama terkejut,"
"Karena, NWR tidak pernah menceritakan permasalahan terkait hubungan pribadi dengan RB ke fakultas,” ujar Dekan FIB UB, Prof Agus Suman, Minggu.