"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.
"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.
Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Alex Adam Faisal.
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar