GridHot.ID - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad ditahan setelah menjadi terdakwa perkara pidana lalu lintas yang dilaporkan Edelenyi Laura Anna.
Seperti dilansir dari Surya.co.id, Gaga Muhammad diduga menjadi penyebab kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh pada akhir tahun 2019 silam.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (6/12/2021).
Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan Gaga Muhammad atas perkara pidana lalu lintas.
Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.
"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.
"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.
Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Alex Adam Faisal.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.
Sidang juga sudah bergulir hingga ke tahap pemeriksaan saksi.
Laura Anna sebagai korban dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim pada minggu lalu.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan," ujar Alex.
"Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
Seperti diketahui dari TribunJakarta, Laura Anna melaporkan Gaga Muhammad lantaran telah menyebabkan kecelakaan yang membuat dirinya lumpuh.
Namun, tak diketahui secara pasti kapan laporan kepolisian itu dibuat oleh Laura.
(*)
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar