"Kompol Raden Brotoseno SIK NRP 78100670 Pamen Bareskrim Polri Dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri (Diarahkan PD Baggassus Robinkar TIK)," demikian isi surat telegram tersebut.
Pada Juni 2017, Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Lalu bagaimana kabar Raden Brotoseno sang mantan penyidik KPK ini sekarang?
Melansir Surya.co.id, Raden Brotoseno telah memiliki kehidupan baru.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar