Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Lalu bagaimana kabar Raden Brotoseno sang mantan penyidik KPK ini sekarang?
Melansir Surya.co.id, Raden Brotoseno telah memiliki kehidupan baru.
Raden Brotosenoresmi menikahi penyanyi bernama Tata Janeeta pada akhir tahun 2020 lalu.
Sebelum pernikahan Raden Brotoseno dan Tata Janeeta itu berlangsung, hubungan keduanya pun mulai disorot sejak Agustus 2020.
Kendati begitu, baik Tata maupun Brotoseno bungkam.
Hingga pada Rabu (4/11/2020), Tata Janeeta membeberkan foto pernikahan dengan Brotoseno melalui unggahan di akun Instagram-nya.