Gridhot.ID - Pihak kepolisian terus mengusut kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir itu dilakukan mantan ART, Riri Khasmita.
Polda Metro Jaya menyebutkan 3 sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang digelapkan Riri telah dijual.
Diberitakan Kompas.com, para pembelinya dipastikan bukan bagian dari kelompok mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pembeli 3 sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan dan dijual ke orang lain oleh para tersangka.
Dari situ, penyidik mendapatkan keterangan bahwa para pembeli membayar tanah dengan harga normal, bahkan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Jadi untuk pembeli sudah diperiksa. Pembeli membeli dengan harga normal atau NJOP," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Kepada penyidik, kata Zulpan, para pembeli mengaku membayar Rp 6 juta per meter untuk membeli tanah milik keluarga Nirina yang telah dirampas oleh Riri.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar