Menurut Zulpan, para pembeli justru menjadi korban penipuan karena tak mengetahui tanah yang dibeli merupakan hasil penggelapan.
"Mereka beli dengan harga normal atau NJOP. Jadi NJOP itu per meter Rp 5,8 juta, dan pembeli membeli Rp 6 juta per meter," kata Zulpan.
"Jadi tak ada kaitannya dengan mafia tanah ini yang bekerja sama antara tersangka Riri dan suaminya serta para notaris. Mereka murni pembeli biasa," pungkasnya.
Adapun polisi telah menahan seluruh tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Tiga tersangka pertama yakni Riri dan suaminya yang bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 17 November 2021.
Dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar