Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tewas Berpelukan Tertimpa Bangunan, Ini Sosok Rumini, Wanita yang Tak Sudi Tinggalkan Ibundanya Sendiri yang Tua Renta Saat Semeru ErupsiPadahal, faktanya pelaku ternyata tak memiliki tanah di Bekasi.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada sejumlah orang lainnya.Tak hanya mengaku sebagai anggota Persit, pelaku juga mengaku kepada korban lainnya sebagai seorang istri polisi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Beruntung, pada Minggu (5/12/2021), NRS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.Kompol Berry menyebut, selain IF, ada beberapa korban yang telah mengecek dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 500 juta.Usut punya usut, pelaku rupanya merupakan residivis dan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga pada 2020 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)