Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Iming-imingi Bayari Kuliah Korbannya hingga Janjikan Kelak Jadi Polwan, Terungkap Wajah Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Bayi

Desy Kurniasari - Kamis, 09 Desember 2021 | 14:42
Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016
istimewa/tribunjabar

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Baca Juga: Nggak Ada Sedih-sedihnya Sama Sekali, Komeng Malah Sibuk Lakukan Hal Ini Saat Antar Putranya yang Hendak Tinggal di Pondok Pesantren, Aksi Perpisahan Malah Bikin Ngakak

Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.

Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Cerai dari Aa Gym, Teh Ninih Sukses Bangun Pondok Pesantren 4 Lantai, Penampilan dan Kabar Terbarunya Ini Bikin Publik Takjub: Masya Allah

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?

Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Baca Juga: Masih Ingat Artis Cilik Ini? Dulu Terkenal dengan Jargon 'Maafin Aim Ya Allah' Sampai Dibayar Rp 15 Juta per Episode, Begini Kehidupan Baim Cilik Sekarang

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Source :Tribunnews.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x