Melansir laporan Kompas.com pada Kamis (9/12/2021), Zulpan mengatakan bahwa LSD ini memang narkotika jenis baru dan masuk dalam kategori golongan satu.
"LSD yang diamankan ada dua, tetapi LSD yang sudah dipesan yang bersangkutan (Jeff Smith) sebanyak 50 (lembar)," kata Zulpan, dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, cara pemakaiannya ditempelkan di lidah. Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari LSD sama seperti penggunaan narkotika yang lain seperti halusinasi dan sebagainya.
“Ini adalah narkotika yang sangat berbahaya, yang dikategorikan ke dalam narkotika golongan 1," ujar Zulpan.
Menurut website resmi BNN, LSD atau Lysergic acid diethylamide adalah narkotika sintetis zat baru.
Narkoba ini dibuat dari sari jamur (ergot) kering yang tumbuh di rumput gandum dan biji-bijian yang termasuk sebagai narkotika golongan I.
Dalam sebuah penelitian, LSD bisa mengobati manusia yang kecanduan alkohol dengan tingkat keberhasilan 50 persen dibandingkan terapi.
Selain itu, LSD juga digunakan sebagai analgesik atau obat penghilang rasa sakit yang sangat ampuh dan bertahan lama.
Sayangnya, LSD sering disalahgunakan seperti narkoba jenis lainnya sehingga penggunaannya kini sudah dilarang.
LSD juga terkenal dengan efek psikologisnya sehingga dijadikan obat untuk bersenang-senang hingga mencari ketenangan.
Efek psikologis ini juga meliputi peningkatan kemampuan berpikir, visual/halusinasi baik dengan mata terbuka atau tertutup, synaesthesia atau kebingungan indera, serta distorsi waktu.
Komentar