GridHot.ID -Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus kabur dari karantina.
Rachel Vennya lalu menjalani sidang pidana atas kasus kabur dari karantina itu padaJumat (10/12/2021) kemarin.
Melansir Grid.id, dalam putusannya, majalis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Hakim Ketua.
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," sambungnya.
Dengan demikian, tiga terdakwa itu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Kecuali ketiganya kembali melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, hakim menuturkan ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing terdakwa.
"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.
Bak skenario di film-film Hollywood, rupanya Rachel Vennya sudah merencanakan secara matang aksi kabur dari karantina.
Baca Juga: 4 Makna Kedutan di Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa, Anda Akan Menerima Rezeki?