GridHot.ID - Sidang perdana perkara Rachel Vennya digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Mengutip Tribunsumsel.com, putusan pengadilan terkait kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina sudah ditetapkan.
Rachel Vennya beserta tiga rekan lainnya divonis hukuman penjara 4 bulan tanpa kurungan.
Dilansir dari Kompas.com, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya, mengaku sempat pergi ke Wisma Atlet hanya untuk foto-foto.
Setelah pulang dari Bandara Soekarno-Hatta, Rachel Vennya bersama Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa dibawa dalam bus DAMRI menuju Wisma Atlet.
Namun, ketiganya tak masuk ke sana karena dijemput oleh seorang oknum TNI yang mengantarkannya langsung ke rumah.
Rachel Vennya keesokan harinya pergi ke Wisma Atlet hanya untuk berfoto-foto agar tidak terlihat kabur dari karantina.
"Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya menjelaskan dirinya berfoto-foto bersama Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa di dalam kamar karantina Wisma Atlet.