Saat ini penyidik masih memburu pembeli berlian dan perhiasan hasil curian para tersangka.
Barang bukti yang disita yakni tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kuitansi pembelian perhiasan senilai Rp 300 juta.
"Kemudian terhadap para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara," kata Azis.
Pelaku merupakan residivis
Azis menyebut para pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara tiga tahun lalu.
"Bahwa pelaku pernah dihukum dengan peristiwa serupa tiga tahun lalu. Mereka spesialis dan kambuhan," ujar Azis.
Azis mengimbau kepada masyarakat untuk waspada apabila kedatangan orang yang tidak dikenal dan mengaku pegawai dari salah satu perusahaan atau dinas.
Dia meminta masyarakat untuk selalu menanyakan keperluan dan mengecek identitas orang yang bertamu.
"Kemudian kalau sudah dilakukan simpan nomor telepon darurat, baik polisi, kepala lingkungan, atau kerabat lainnya yang bisa berikan pertolongan secara cepat," kata Azis.(*)