Menurutnya, jenazah yang sudah dimakamkan tidak seharusnya dipindahkan jika tidak ada hal mendesak.
"Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia maka haram dipindahkan kecuali ada alasan-alasan darurat," ujarnya.
"Misalnya makam itu ada di pinggir sungai, di pinggir kali, di tempat-tempat pembuangan sampah yang berdekatan dengan makam tersebut, dikhawatirkan ada air yang merembes atau akan dirusak oleh aliran sungai tersebut," jelasnya.
Bahkan, Ustaz Zacky juga menjelaskan bahwa para ulama telah menyepakati pemindahan makam tanpa adanya sebab yang mendesak maka haram dilakukan.
"Tapi ketika tidak ada alasan darurat, tidak ada uzur syar'i, maka haram hukumnya bahkan disepakati oleh semua ulama untuk memindahkan makam tersebut," tambah Ustaz Zacky.
Ia juga berpendapat bahwa sebaiknya makam mendiang Vanessa Angel tidak dipindahkan begitu saja.
"Sebaiknya dibiarkan seperti apa adanya," ujarnya.
"Kalau pun kekhawatiran yang saya baca itu kan, kekhawatirannya takut ada pelebaran jalan dan lain sebagainya."
"Kalau pun suatu saat ada pelebaran jalan itu pasti sudah diatur oleh pemerintah sehingga secara hukum agama dan hukum negara sudah dipikirkan," sambungnya.
(*)