Gridhot.ID - Akibat menerima gratifikasi saat menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola harus membayarnya di balik jeruji besi.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Di tengah menjalani masa hukuman, Zumi digugat cerai oleh istrinya, Sherrin Tharia pada Maret 2020.
Sebelum terjun ke dunia politik, pemilik nama Zumi Zola Zulkifli ini lebih dulu dikenal di dunia hiburan.
Melansir Kompas.com, pria kelahiran 31 Maret 1980 itu mengawali karier dengan terjun ke dunia akting.
Anak pertama dari enam bersaudara ini memulainya dengan membintangi sinetron pada tahun 2001.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar