"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.
Wiku juga menjelaskan, di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP dan WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.
"Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," ujarnya.
(*)