Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Bakal Dapat Keistimewaan Sedikitpun Saat Jalani Karantina Usai Pulang dari Turki, Wamenkes Seret Keduanya Agar Tak Isolasi Seenaknya di Rumah

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 15 Desember 2021 | 18:13
Mulan Jameela
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Mulan Jameela

Gridhot.ID - Sedang ramai dibicarakan terkait sosok Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela yang baru saja pulang dari Turki.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, keduanya dikabarkan tak menjalani karantina sebagaimana aturan pemerintah yang seharusnya.

Hal ini langsung memicu reaksi dari berbagai publik figur apalagi mengingat kasus Rachel Vennya yang belum sepenuhnya usai.

Keduanya memang dikabarkan langsung pulang ke rumah tanpa menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Laura Anna Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Turut Sampaikan Bela Sungkawa: Turut Berduka Cita Atas Nama Pribadi

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menegaskan, anggota DPR RI Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tidak diberi hak istimewa untuk melakukan karantina di rumah setelah bepergian ke luar negeri.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Ia pun menyebut, Mulan dan Dhani harus menjalani karantina di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah.

"Tidak ada pengecualian bagi seluruh warga negara asing maupun Indonesia yang baru bepergian ke luar negeri. Mereka harus bepergian ke luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Dante pun memastikan, pihaknya akan meminta keduanya segera menjalani karantina di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Shandy Purnamasari Bagikan Kabar Duka Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

"Tentu akan kami kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya. Karena semua harus masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan," ujarnya di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat.

"Isolasi lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat karena yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik," sambungnya menjelaskan.

Dikutip dari Tribunnews.com, ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut

Baca Juga: Tentara Amerika Dipermalukan Secara Tak Langsung, Taliban Pamerkan Lusinan Senjata Rampasan AS dan Rusia, Unjuk Kekuatan Dilakukan di Jalanan Kabul

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito angkat suara soal kabar musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tak menjalankan masa karantina sepulang dari Turki.

Baca Juga: Tak Pajang Foto Bibi Ardiansyah di Acara Pengajian 40 Harian yang Diadakan Keluarga Vanessa Angel, Milano Lubis Beberkan Alasannya

Wiku mengatakan, pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku dilansir dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Baca Juga: Diciduk Polisi Saat Menikmati Ganja di Rumahnya, Artis Rizky Nazar Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wiku juga menjelaskan, di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP dan WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.

"Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," ujarnya.

(*)

Source :Grid.IDTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x