Gridhot.ID - Sedang ramai dibicarakan terkait sosok Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela yang baru saja pulang dari Turki.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, keduanya dikabarkan tak menjalani karantina sebagaimana aturan pemerintah yang seharusnya.
Hal ini langsung memicu reaksi dari berbagai publik figur apalagi mengingat kasus Rachel Vennya yang belum sepenuhnya usai.
Keduanya memang dikabarkan langsung pulang ke rumah tanpa menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menegaskan, anggota DPR RI Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tidak diberi hak istimewa untuk melakukan karantina di rumah setelah bepergian ke luar negeri.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Ia pun menyebut, Mulan dan Dhani harus menjalani karantina di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah.
"Tidak ada pengecualian bagi seluruh warga negara asing maupun Indonesia yang baru bepergian ke luar negeri. Mereka harus bepergian ke luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari," ucapnya, Selasa (14/12/2021).
Dante pun memastikan, pihaknya akan meminta keduanya segera menjalani karantina di lokasi yang sudah ditentukan.
"Tentu akan kami kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya. Karena semua harus masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan," ujarnya di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat.
"Isolasi lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat karena yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik," sambungnya menjelaskan.
Dikutip dari Tribunnews.com, ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.
Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito angkat suara soal kabar musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tak menjalankan masa karantina sepulang dari Turki.
Wiku mengatakan, pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku dilansir dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.
Wiku juga menjelaskan, di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP dan WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.
"Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," ujarnya.
(*)