Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Bakal Dapat Keistimewaan Sedikitpun Saat Jalani Karantina Usai Pulang dari Turki, Wamenkes Seret Keduanya Agar Tak Isolasi Seenaknya di Rumah

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 15 Desember 2021 | 18:13
Mulan Jameela
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Mulan Jameela

Dikutip dari Tribunnews.com, ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut

Baca Juga: Tentara Amerika Dipermalukan Secara Tak Langsung, Taliban Pamerkan Lusinan Senjata Rampasan AS dan Rusia, Unjuk Kekuatan Dilakukan di Jalanan Kabul

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito angkat suara soal kabar musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tak menjalankan masa karantina sepulang dari Turki.

Baca Juga: Tak Pajang Foto Bibi Ardiansyah di Acara Pengajian 40 Harian yang Diadakan Keluarga Vanessa Angel, Milano Lubis Beberkan Alasannya

Wiku mengatakan, pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku dilansir dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Source :Grid.IDTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x