Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.
"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.
Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.
Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar