Ade mengatakan, saat ini polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Provost Polda Sulsel. Nantinya, polisi itu akan menjalani sidang disiplin.
Menurut Ade, polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan menolong korban.
"Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” sebut Ade.
Berdasarkan pemeriksaan Provost Polda Sulsel, polisi itu meninggalkan korban tabrak lari karena beralasan sedang terburu-buru.
Dia mengaku ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.
Pasalnya, mobil dinas Satuan PJR lainnya yang digunakan sedang rusak dan berada di bengkel di Kabupaten Sinjai.
“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” tuturnya.
Dengan menindak anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel yang mengabaikan korban tabrak lari, tambah Ade Indrawan, jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.
Source | : | TribunJabar.id,Tribun-sulbar.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar