Menanggapi ditemukannya varian Omicron di Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik.
“Sekali lagi, kami Kasatgas Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi dari Bapak Menkes tadi, kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi masyarakat diharapkan disiplin menjalani protokol kesehatan, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional,” kata Suharyanto dalam keterangannya.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskaan, bahwa mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.
25 dan 26 tahun 2021, telah tertulis bahwa para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara akan menjalani waktu karantina yang lebih panjang.
Di mana untuk Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.
Sementara, bagi negara di luar dari daftar 11 negara tersebut berlaku masa karantina 10 hari.
"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan internasional. (Aturan) ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," tegas Suharyanto.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar