Kepala BNPB Suharyanto menjelaskaan, bahwa mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.
25 dan 26 tahun 2021, telah tertulis bahwa para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara akan menjalani waktu karantina yang lebih panjang.
Di mana untuk Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.
Sementara, bagi negara di luar dari daftar 11 negara tersebut berlaku masa karantina 10 hari.
"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan internasional. (Aturan) ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," tegas Suharyanto.
Menurut dia, berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 25 dan 26 tahun 2021 pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, saat mereka tiba di Indonesia akan dilakukan entry test yang dilanjutkan dengan karantina selama 10 hari.
"Diharapkan masyarakat untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kalau tidak mendesak. Tapi kalau mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan, atau perjalanan dinas agar tetap mematuhi SE Satgas Covid-19 No 25 dan 26 tahun 2021," pungkasnya.(*)