Gridhot.ID - Varian Omicron memang sudah membuat dunia was-was.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, varian Omicron diketahui memiliki sifat penularan lebih cepat dibanding Delta yang sempat membuat Indonesia kewalahan pertengahan tahun lalu.
Setelah beberapa waktu bertahan 0 kasus dari Omicron, kini Indonesia kebobolan juga.
Dilansir dari Kompas.com, Varian B.1.1.529 atau varian Omicron telah ditemukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).
Menkes Budi menyebut, jika kasus pertama varian Omicron di Indonesia dialami oleh salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet berinisial N.
"Kementerian kesehatan tadi malam mendeteksi ada seorang pasien inisal N terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember 2021. Data pasien sudah dikonfirmasikan ke GISAID, dan sudah dikonfirmasikan kembali oleh GISAID bahwa memang data ini adalah varian Omicron," paparnya.
Menanggapi ditemukannya varian Omicron di Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik.
“Sekali lagi, kami Kasatgas Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi dari Bapak Menkes tadi, kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi masyarakat diharapkan disiplin menjalani protokol kesehatan, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional,” kata Suharyanto dalam keterangannya.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskaan, bahwa mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.
25 dan 26 tahun 2021, telah tertulis bahwa para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara akan menjalani waktu karantina yang lebih panjang.
Di mana untuk Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.
Sementara, bagi negara di luar dari daftar 11 negara tersebut berlaku masa karantina 10 hari.
"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan internasional. (Aturan) ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," tegas Suharyanto.
Menurut dia, berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 25 dan 26 tahun 2021 pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, saat mereka tiba di Indonesia akan dilakukan entry test yang dilanjutkan dengan karantina selama 10 hari.
"Diharapkan masyarakat untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kalau tidak mendesak. Tapi kalau mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan, atau perjalanan dinas agar tetap mematuhi SE Satgas Covid-19 No 25 dan 26 tahun 2021," pungkasnya.(*)