Dirinya sudah dipenjara sejak tanggal 28 September 2021.
Herry Wirawan justru masih bisa tersenyum alih-alih babak belur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.
Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dirinya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)