Meski lahan parkir secara hitam di atas putih adalah milik atau disewa oleh pihak swalayan, namun Alfamart tak bisa dengan bebas mengusir juru parkir liar.
Budi mengatakan perlu pendekatan berupa sosialisasi dan negosiasi antara pihak swalayan dengan pihak yang mengklaim menguasai lahan parkir.
"Caranya kami melakukan koordinasi dengan melakukan sosialisasi kepada oknum tersebut. Bagaimana pun kita duduk bareng, kita sampaikan bahwa kami ingin lahan parkir ini, lalu dari masyarakat bagaimana," ungkap Budi.
Dengan melakukan pendekatan tersebut, diharapkan dapat ditemukan titik tengah antara kedua belah pihak.
"Inginnya semua secara persuasif dan baik, tanpa ada ancaman atau lainnya. Kita ingin duduk bareng membicarakan ini, bagaimana jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak," ungkap dia.
Namun, Budi mengakui masih ada saja oknum yang bersikukuh memungut uang parkir di lahan swalayan.
Jika sudah begini, pihak Alfamart pun mengambil jalan tengah dengan tetap mengizinkan juru parkir tersebut bekerja, namun tak boleh memaksa menarik uang dari konsumen.
"Mereka minta nego seperti misalnya bolehlah mereka tetap menjaga parkir, tapi tidak boleh memaksa. Jika diberikan upah parkir, mereka boleh menerima, tapi kalau tidak dikasih, ya tidak boleh maksa," pungkas Budi.
(*)