GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari Sang Pangeran Cendana, Tommy Soeharto.
Empat aset PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Tommy Soeharto disebut telah disita oleh Satgas BLBI ada 5 November 2021.
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penyitaan dilakukan karena PT TPN menunggak utang pada negara senilai Rp 2,374 triliun.
Utang itu berawal dari PT TPN yang mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya atau sekarang dikenal dengan Bank Mandiri.
Diketahui dari surat pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan terbit di Harian Kompas, Selasa (14/12/2021), empat aset PT TPN itu akan dilelang oleh pemerintah pada 12 Januari 2021 melalui situs web www.lelang.go.id.
Adapun empat aset yang dilelang senilai Rp 2,425 triliun.
Empat aset tersebut sebagai berikut:
1. Lahan seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
2. Lahan seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamohing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 4/ Kamojing atas nama PT Kia Timor Motors.