"Selalu saya pendam, tidak berani berkeluh kesah," ucap bapak tiga anak itu.
Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen dijerat dengan Pasal 127 yat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka bertiga didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta.
Sementara itu, sejak 11 Juli 2021 mereka menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.
(*)